Loading...

Tentang

Company Profile

LEGALITAS PERUSAHAAN

1. Pendirian Usaha

PT BPR Nusa didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 27 tanggal 20 Januari 1992 oleh Notaris Ny. Esther Mercia Sulaeman, SH di Jawa Barat. Akta ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Nomor C2-8385.HT.01.01.Th.1992 tanggal 7 Oktober 1992 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 1 Desember 1992.

Pada tahun 2012, perusahaan mengalami perubahan signifikan melalui proses akuisisi. Proses ini mencakup jual beli saham dan perubahan pengurus berdasarkan beberapa akta, antara lain:

  • Akta No. 17, 18, 19 tanggal 6 Juli 2012 oleh Notaris Drs. H.U. Burdah Atori, SH., M.Kn (jual beli saham akuisisi)
  • Akta No. 5 tanggal 23 Juli 2012 oleh Notaris Irina Yatti Setyadarma, SH (pengambilalihan akuisisi)
  • Akta No. 43 dan 44 tanggal 14 September 2012 oleh Notaris Drs. H.U. Burdah Atori, SH., M.Kn, disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (No. AHU-AH.01.10-36907) dan disetujui oleh Bank Indonesia (No. 14/1012/DKBU/IDAd/Bd)

Seiring akuisisi tersebut, nama perusahaan berubah dari PT BPR Putra Pertiwi Sejati menjadi PT BPR Nusa melalui Akta No. 94 tanggal 27 April 2012, disahkan oleh Menkumham dengan SK No. AHU-32409.AH.01.02 dan disetujui Bank Indonesia No. 14/973/DKBU/IDAd/Bd.

Perjalanan perusahaan terus berlanjut dengan berbagai perubahan, antara lain:

  • 2015–2016: Penambahan modal dan pengangkatan kembali pengurus (Akta No. 2, 3, 113, dan 01).
  • 2018–2020: Penambahan modal hingga mencapai Rp9,5 miliar dan perubahan pengurus (Akta No. 05, 01, 02, dan 06).
  • 2024: Perubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat, peningkatan anggaran dasar menjadi Rp50 miliar, dan pengangkatan pengurus periode 2025–2030 (Akta No. 35).
  • 2025: Transaksi jual beli saham dan perubahan komposisi kepemilikan (Akta No. 83, 84, 85), serta perubahan maksud dan tujuan usaha sesuai KBLI 2020 (Akta No. 30).

Dengan berbagai transformasi dan pembaruan legal yang dilakukan secara bertahap dan sah, PT BPR Nusa terus berkomitmen menjadi mitra keuangan terpercaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya melalui pelayanan bagi sektor UMKM dan perorangan.

2. Ijin Usaha

Operasional usaha BPR telah dilengkapi dengan ijin usaha yakni :

SK Menteri Keuangan No. Kep. 080 / KM.17 / 1993 Tanggal 30 April 1993.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 8120311012927

NPWP No. 1.494.878.0-406

Visi & Misi

Visi PT. BPR Nusa :

“ Menjadi BPR yang professional dan terpercaya dalam melayani nasabah “

 

Misi PT. BPR Nusa :

Memberikan pelayanan yang cepat dan professional kepada nasabah.

Menjadikan BPR yang sehat.

Membantu pengembangan usaha nasabah.

Menyediakan produk jasa yang sesuai kebutuhan masyarakat.

Laporan

Neraca Publikasi

Untuk Laporannya Dapat Di Download Dibawah Ini

1. Laporan keuangan publikasi periode 31 desember 2024 Download

2. Laporan Publikasi Periode 31 Maret 2025 Download

3. Laporan Publikasi Periode 30 Juni 2025 Download

Laporan GCG/TKS

Untuk Laporannya Dapat Di Download Dibawah Ini

1. Laporan Penerapan Tata Kelola 2023 (OJK) Download

2. Laporan Penerapan Tata Kelola 2024 (OJK) Download

Laporan Tahunan

Untuk Laporannya Dapat Di Download Dibawah Ini

1. LAPORAN TAHUNAN 2024 Download

Mekanisme Pengaduan Nasabah

  Untuk kenyamanan dan rasa aman bagi seluruh nasabah, perlu upaya bank dalam memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menyampaikan keluhan maupun masalah terkait, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.

  BPR Nusa menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah agar nasabah dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan terkait dengan permasalahan saat melakukan transaksi di BPR Nusa.

Tatacara penyampaian pengaduan:

Secara lisan melalui telepon, call center, atau mendatangi kantor operasional BPR Nusa.

Secara tertulis via surat resmi, WhatsApp, e-mail, atau website. Sertakan bukti identitas dan dokumen pendukung.

Proses penerimaan pengaduan:

Menerima dan mencatat pengaduan.

Meminta bukti pendukung.

Memverifikasi identitas nasabah & menjelaskan proses penyelesaian.

Menindaklanjuti, menganalisis masalah, dan memberikan solusi kepada nasabah.