Modus Account Take Over, Kenali Ciri dan Cara Pencegahannya
Jakarta - Pesan bertuliskan 'Akun Anda dibatasi!' kerap mengejutkan penerimanya. Kalimat bernada ancaman ini kini banyak dimanfaatkan pelaku penipuan online untuk memancing kepanikan korban.
Para penipu biasanya mengirim pesan menakutkan yang disertai dengan tautan pemulihan akun. Padahal, tautan tersebut jika diklik justru dapat digunakan pelaku untuk meretas akun calon korban.
Modus penipuan ini dikenal sebagai Account Take Over (ATO), yakni upaya pengambilalihan akun pribadi seseorang secara ilegal. Pelaku biasanya mengelabui korban untuk mendapatkan username, password, kode OTP, hingga data sensitif lain yang dapat digunakan untuk menguasai akun. Setelah berhasil masuk, pelaku dapat mengakses informasi pribadi korban, mengubah data akun, hingga melakukan transaksi keuangan atas nama korban.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 2.688 kasus dengan modus ATO dalam kurun waktu Januari 2024-Januari 2025 lalu. Angka tersebut menunjukkan bahwa pengambilalihan akun masih menjadi salah satu ancaman serius di ranah digital.
Lantas, apa saja ciri-ciri modus penipuan ATO?
1. Adanya Permintaan Mengklik Tautan Mencurigakan dan Mengirim Kode OTP
Korban umumnya menerima pesan yang mengatasnamakan pihak tertentu terkait masalah pada akun mereka. Kemudian, korban akan diarahkan untuk melakukan pemulihan akun dengan mengklik tautan mencurigakan atau situs palsu yang meminta kode One Time Password (OTP) maupun informasi personal lainnya.
2. Muncul Notifikasi Login dari Perangkat atau Lokasi Tak Dikenal
Munculnya pemberitahuan login dari perangkat atau lokasi yang tidak dikenali, disertai akun yang tiba-tiba tidak bisa diakses meskipun kata sandi sudah benar, dapat menjadi indikasi bahwa akun telah diambil alih.
3. Muncul Aktivitas Tidak Wajar Disertai Permintaan Pembayaran
Aktivitas yang dimaksud dapat berupa pesan terkirim tanpa sepengetahuan pemilik akun, perubahan informasi akun, transaksi yang tidak pernah dilakukan, hingga munculnya permintaan pembayaran sejumlah uang dengan alasan pemulihan akun.
4. Adanya Permintaan untuk Membuka Akun Pinjaman Online
Selain meminta pembayaran, pelaku penipuan juga kerap mengaku sebagai pihak e-commerce atau jasa pengiriman dan meminta korban untuk membuka akun pinjaman online dengan dalih agar akun dipulihkan.
Lebih lanjut, modus pengambilalihan akun pun semakin beragam. Tak jarang, para pelaku berpura-pura mengaku sebagai karyawan e-commerce besar atau kurir perusahaan jasa pengiriman.
Perusahaan e-commerce seperti Shopee juga kerap menjadi sasaran pencatutan dalam modus penipuan tersebut. Untuk menghindari hal tersebut, terdapat sejumlah langkah pencegahan yang dapat dilakukan, yaitu:
1. Jangan Klik Tautan Mencurigakan
Hindari mengklik tautan dari pesan WhatsApp, SMS, email, atau media sosial yang tidak jelas sumbernya, terutama yang mengatasnamakan platform tertentu dan meminta data pribadi seperti PIN, password, dan kode OTP.
2. Selalu Hubungi Customer Service Melalui Aplikasi Resmi
Jika akun tidak bisa login atau terdapat notifikasi akun dibatasi, segera akses fitur bantuan atau layanan pelanggan melalui aplikasi resmi. Hindari membalas pesan di luar aplikasi yang mengaku sebagai pihak resmi aplikasi.
3. Aktifkan Fitur Keamanan Tambahan
Gunakan verifikasi dua langkah dan rutin perbarui password untuk meningkatkan keamanan akun.
Selain beberapa tips di atas, Shopee juga menyediakan Buku AMAN (Antisipasi Modus Penipuan AMAN Mengatasnamakan Shopee) sebagai panduan untuk mengenali dan menghindari berbagai modus penipuan online. Buku AMAN merupakan bagian dari kampanye Shopee anti-penipuan online #TakKenalMakaTakAman yang dapat diunduh di sini.